M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan, para tersangka tersebut yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI, pada Kamis (13/02/2025).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir sekitar Rp 893 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024. Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Sebelumnya, tiga orang tersangka dari unsur Pimpinan PT ASDP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasil putusan praperadilan tersebut, hakim menolak permohonan ketiga tersangka. (yn/*)
