M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim), resmi menetapkan dua regulasi penting sebagai dasar penguatan etika dan kehormatan lembaga legislatif.

Dua regulasi tersebut yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Keduanya disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (29/01/2026).

Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf menyampaikan, bahwa proses penyusunan kedua regulasi tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk konsultasi dan fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasan sejak 13 Oktober 2025. Rancangan ini juga dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan mendapat fasilitasi melalui surat resmi pada 24 Desember 2025,” ujar Musyafak.

Ia menegaskan, penyusunan regulasi tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap DPRD memiliki kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen pengawasan dan penegakan disiplin anggota.

Melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-KPTS DPRD Jatim-050-2026, seluruh anggota dewan sepakat menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi peraturan resmi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kendatu demikian, Musyafak berharap regulasi ini menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga martabat, integritas, serta kehormatan anggota dewan.

“Ini juga sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam menegakkan etika dan disiplin keanggotaan, guna mewujudkan DPRD Jawa Timur yang berwibawa, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, didampingi Wakil Ketua M. Hidayat, Deni Wicaksono, dan Sri Wahyuni. Hadir pula Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. (red/jnr/kmf)

Spread the love