M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menyeret seorang pengusaha konveksi berinisial PS asal Sukorojo, Cungking, Banjarsari, di wilayah hukum Polsek Muncar, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki tahap krusial. Berkas perkara kasus ini dikabarkan hampir lengkap (P21), dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Meskipun proses hukum terus berjalan, terlapor PS hingga kini belum menepati janjinya untuk mengembalikan atau mengganti mobil milik pelapor yang telah dijual.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Mobil di Banyuwangi, Seorang Wanita Resmi Laporkan Rekan Bisnis

Kapolsek Muncar, AKP Mujiono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus ini. Terlapor PS dilaporkan oleh rekannya, TW, warga Sumberayu, Kecamatan Muncar, setelah mobil pribadinya jenis Honda Brio silver matic diduga dibawa kabur dan dijual tanpa izin.

“Kasus ini masih berproses di Polsek Muncar dan saat ini menuju tahap pelimpahan ke kejaksaan,” jelas AKP Mujiono, pada Rabu (24/09/2025) lalu.

Kapolsek Mujiono mengungkapkan, bahwa sebelumnya kedua belah pihak sempat difasilitasi untuk mediasi di halaman Polsek Muncar, dengan disaksikan oleh kuasa hukum terlapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor PS sempat menyatakan kesediaan untuk berdamai dan berjanji akan mengganti mobil yang dialihkan atau dijual.

“Komunikasi sempat terjalin baik. Kedua belah pihak sepakat damai, dan terlapor berjanji mengganti mobil yang sudah dijual. Namun, hingga saat ini, mobil belum dikembalikan kepada pelapor,” tegas Mujiono.

Akibat ingkar janji ini, proses hukum terhadap PS dipastikan akan terus dilanjutkan. Polisi menegaskan, meski upaya damai sudah dicoba, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. “Kita proses sesuai prosedur. Jika tidak ada titik temu, perkara ini akan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

TW selaku pelapor berharap aparat bisa memberikan kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya. “Mobil itu hasil kerja keras saya mencicil bertahun-tahun. Begitu lunas, malah dibawa kabur dan dijual. Sampai sekarang janji ganti mobil belum ditepati. Saya hanya ingin keadilan,” tegas TW kepada wartawan.

Atas laporannya, pengusaha konveksi yang dikenal sebagai rekanan pemerintah daerah itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hingga berita ini dimuat, pada hari ini, Senin (29/09/2025), kasus ini memasuki babak akhir di kepolisian. Hingga kini, pelapor masih menunggu kepastian hukum dan pemenuhan janji penggantian mobil yang sudah dijual. (*)

 

 

 


​Catatan Penting
​Informasi ini disajikan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor atau saksi hingga ada keputusan hukum final. Redaksi menghormati dan menyediakan ruang Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers bagi pihak yang berkepentingan.

Spread the love