M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kembali mencuat di Banyuwangi. Seorang wanita berinisial TW, warga Dusun Sumberayu, Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, secara resmi melaporkan rekannya, PS, warga Sukorojo, Banjarsari, Glagah, ke kepolisian. PS dilaporkan karena diduga telah mengambil mobil pribadi milik TW tanpa izin, yang kini tengah menjadi sorotan.
Kejadian ini bermula pada Oktober 2024. Menurut keterangan TW, mobil pribadinya yang baru saja lunas kredit dibawa oleh PS langsung dari kediamannya. Setelah berupaya melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini, TW mengaku tidak mendapatkan kesepakatan atau titik temu.
Merasa dirugikan dan tidak ada penyelesaian damai, TW akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat di Polsek Muncar, pada 31 Desember 2024. Saat ini, Polisi tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
”Mobil itu saya dapatkan dari hasil kerja keras bertahun-tahun. Begitu lunas, justru diambil begitu saja. Saya sudah berusaha baik-baik, tapi tidak ada penyelesaian, makanya saya memilih jalur hukum. Saya hanya ingin hak saya kembali,” ujar TW saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/09/2025).
Sebagai informasi, kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, pihak terlapor, PS memilih untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kuasa hukumnya, dan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media. (*)
Catatan Penting
Informasi ini disajikan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor atau saksi hingga ada keputusan hukum final. Redaksi menghormati dan menyediakan ruang Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers bagi pihak yang berkepentingan.

