M-RADARNEWS.COM, BALI – Rencana pembentukan Bale Kertha Adhyaksa mendapat dukungan mayoritas dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Lembaga ini diyakini akan menjadi pilar baru untuk memperkuat desa adat dalam menyelesaikan perselisihan dan melestarikan kearifan lokal.
Dukungan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/08/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta turut hadir dalam sidang yang membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem secara kompak menyambut baik inisiatif ini. Mereka melihat Bale Kertha Adhyaksa sebagai jembatan penting antara hukum adat dan hukum positif, terutama dalam menerapkan keadilan restoratif.
“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” ujar I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, mewakili fraksi gabungan tersebut.
Mereka juga mendesak agar ada penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, sanksi adat yang proporsional, serta penggunaan dokumentasi digital untuk menjaga akuntabilitas.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra-PSI memberikan catatan yang lebih kritis. Meski mengapresiasi tujuan dari Raperda, mereka menekankan perlunya perumusan yang lebih cermat dan teliti.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi terhadap niat baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, namun mengingatkan agar perumusan Raperda dilakukan lebih cermat.
Mereka menyoroti perlunya Naskah Akademik yang lengkap, konsistensi penggunaan istilah, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fraksi ini juga meminta kajian ulang penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan konflik kelembagaan di kemudian hari.
“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan dari proses pembahasan Raperda, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (rd/**)
