M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Adapun enam menteri yang menandatangani nota kesepahaman, yaitu Menteri Komdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan, bahwa kolaborasi lintas sektor ini adalah implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto. “Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (31/07/2025).
Meutya menjelaskan, salah satu hal krusial yang diatur PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu. “Sebagai contoh, mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih, harus ada usia minimum anak-anak,” tegasnya.
Selain itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh.
Selain itu, Meutya juga menyoroti pentingnya peran lintas kementerian dalam menyediakan ruang-ruang aktivitas fisik bagi anak-anak agar tidak terus-menerus menggunakan gawai.
Langkah ini diambil mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, menunjukkan bahwa tingginya penggunaan teknologi pada anak usia dini. Data tersebut menyebutkan, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia, telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen sudah mengakses internet. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usianya.
