M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidananya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pada Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia, pada sistem hukum yang diwariskan Masa Kolonial dan Orde Baru.
“Ini momentum bersejarah. Kita meninggalkan sistem hukum pidana yang berusia lebih dari seratus tahun dan beralih ke sistem yang lebih manusiawi, modern, dan sesuai nilai-nilai bangsa,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, pada Senin (05/01/2026).
Reformasi hukum pidana bukan proses singkat. Sejak era Reformasi 1998, berbagai kritik terhadap KUHP kolonial dan KUHAP lama terus mengemuka. KUHP lama dinilai tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern, sementara KUHAP 1981 dianggap belum sepenuhnya mencerminkan standar HAM pascaamandemen UUD 1945.
Pemberlakuan dua Undang-Undang baru ini disebut sebagai titik krusial untuk mengakhiri keterbelakangan sistem hukum pidana Indonesia.
Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional adalah penerapan pendekatan restoratif, bukan lagi semata-mata retributif. Tujuan pemidanaan kini diarahkan untuk memulihkan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Langkah ini ditunjukkan dengan:
- Perluasan pilihan pidana alternatif,
- Mendorong penggunaan mediasi penal,
- Penguatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, dan
- Mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Nilai-nilai adat dan budaya lokal juga mendapat ruang dalam penyusunan norma, termasuk penetapan sejumlah tindak pidana tertentu sebagai delik aduan untuk menghindari intervensi negara yang tidak perlu.
KUHAP baru hadir dengan sejumlah perubahan mendasar pada tata cara penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pemerintah menegaskan, bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kini menjadi standar utama dalam proses peradilan pidana.
Di antara pembaruan tersebut adalah:
- Kewajiban penggunaan rekaman visual dalam penyidikan,
- Pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat,
- Perlindungan lebih kuat terhadap hak saksi dan korban,
- Pengaturan mekanisme restitusi dan kompensasi,
- Penerapan single prosecution untuk efisiensi proses hukum, dan
- Pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat administrasi persidangan.
Untuk memastikan kelancaran penerapan kedua Undang-Undang ini, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai aturan turunan lain.
Lebih lanjut Menko Yusril menegaskan, bahwa seluruh penanganan perkara sebelum 2 Januari 2026, tetap menggunakan aturan lama dengan prinsip nonretroaktif, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.
