M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, pada Senin (27/10/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta, didampingi Wakil Ketua Nur Arifin dan Fuadi, serta dihadiri Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana mewakili pemerintah daerah.
Keempat fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan Kebangkitan Indonesia Raya, menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nanik Haryani menekankan pentingnya upaya sosialisasi kebijakan secara menyeluruh agar masyarakat memahami tujuan perubahan retribusi.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi sosialisasi yang masif dan terukur agar masyarakat memahami tujuan penyesuaian retribusi tersebut. Transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan daerah,” katanya.
Sementara itu, pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan Hanung Kusuma Prabowo menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengajuan Ranperda.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi indikator penting kemandirian fiskal suatu daerah dan mencerminkan postur APBD-nya,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali. (dn/hm)
