M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana (IPO) serta pelanggaran di sektor pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel di kawasan SCBD.

Ia menjelaskan, perkara ini melibatkan ASS, selaku beneficial owner PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain kedua individu tersebut, penyidikan juga menyeret korporasi PT MASI yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan pasar modal.

Menurut Daniel, modus yang digunakan mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta wash sale atau transaksi semu yang terjadi dalam periode 2020-2022. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka dinyatakan telah lengkap dan dikirim ke kejaksaan, kini tinggal menunggu penetapan P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

Di luar proses pidana, OJK juga telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham senilai kurang lebih Rp14,5 triliun, berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar pada rentang 2021-2023. Dengan pembekuan ini, saham-saham tersebut tidak dapat diperdagangkan sementara waktu.

Terkait barang bukti, Daniel menyebut mayoritas berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti akan dipilah lebih lanjut oleh penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan secara profesional, dan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (red/tn)

Spread the love