M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Selain RM, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka anara lain EF alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan IF selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi daerah Bengkulu.
Diketahui, RM adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu, pada Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, bahwa dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 7 miliar dan barang di berbagai tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun di dalam mobil.
“Yaitu, catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024) malam.
“Kemudian uang tunai jumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura pada rumah dan mobil saudara EV, Jika total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp 7 miliar,” tambahnya.
Terhadap para tersangka tersebut, lanjut Alex, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 mendatang di Rutan cabang KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (by/red)