JAKARTA, (m-radarnews),- Akhirnya hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
“Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan Pidana, oleh karena itu, maka terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan serta Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Adapun pencabutan hak politik Setya selama lima tahun, artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik.
Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Setnov tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Ansyori Syarifudin, Franky Tambuwun, Anwar. (Tim)