M-RADARNEWS.COM, JATIM – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kanwil DJP Jatim I bersama Kejati Jatim, telah menyelesaikan tahapan penting penegakan hukum perpajakan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejari Tanjung Perak.

Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana perpajakan yang menyeret tiga pengurus Koperasi JMB IV, masing-masing berinisial AS, S, dan DCF.

Diketahui, hasil dari penyidikan mengungkapkan, bahwa para tersangka diduga melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan selama periode 2018-2020.

Modus yang digunakan, yakni Tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP/JKP, Tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP/JKP yang telah dipungut PPN dalam SPT Masa PPN, Mencantumkan nilai “PPN disetor di muka” dalam SPT tanpa bukti pembayaran yang sah.

Dari hasil pemeriksaan bukti permulaan dan proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bukti, bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” tegas Max Darmawan, pada Kamis (12/02/2026).

Ia menegaskan, bahwa penggelapan PPN merupakan tindak pidana serius karena mengurangi penerimaan negara yang dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Kami menghargai kerja keras PPNS, Kejaksaan, dan Korwas Polda Jatim yang menangani perkara ini secara profesional hingga siap masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Penegakan hukum ini, lanjut Max Darmawan, menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Ditjen Pajak kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai pelanggaran perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (znr/**)

Spread the love