M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan oleh Ketua Miftahol Arifin dan Sekretaris Jenderal Abd. Adim itu teregister dengan Nomor 37/PUU-XXIV/2026.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan, pasal yang mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen tidak memiliki batas maksimal (constitutional ceiling).

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang memiliki ruang luas untuk menaikkan ambang batas tanpa pedoman konstitusional yang jelas.

“Soal ini belum dijawab dalam Putusan MK 116/PUU-XXI/2023, sehingga ruang fluktuasi angka threshold dalam wacana revisi UU Pemilu masih terlalu besar,” ujar Sipghotulloh dalam sidang pendahuluan di MK, pada Kamis (29/01/2026).

Pemohon menilai ambang batas parlemen idealnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Mereka menilai ketentuan 4 persen terbukti menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu karena jutaan suara hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik (parpol) dalam wacana revisi UU Pemilu justru mendorong kenaikan ambang batas, bahkan hingga 5–8 persen.

Pemohon menegaskan, tanpa batasan konstitusional yang jelas, pembentuk UU dapat menaikkan ambang batas “atas nama penyederhanaan partai” meski berdampak pada hilangnya lebih banyak suara pemilih. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa ambang batas parlemen “tidak boleh melebihi 2,5 persen”.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Guntur menyarankan pemohon menyiapkan argumentasi lebih kuat, termasuk alasan mengapa MK harus segera memutus tanpa menunggu tindak lanjut Putusan 116.

Diakhir sidang, Ketua MK memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

 

 

 


Editor: Rachmat QHJ
Spread the love