M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyatakan, bahwa ada 22 daerah di kabupaten/kota di Jatim tanpa melalui sengketa sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 22 daerah tersebut diumumkan pada hari ini, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, MK telah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Oemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana BRPK jadi acuan KPU, dan dengan dokumen itu bisa dilihat ada tidaknya sengketa di MK.
“Untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya hari ini kamis 9 Januari, 22 daerah diumumkan serentak oleh KPU setempat,” kata Aang dilansir, pada Kamis (09/01/2025).
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Jatim Chorul Umam. Menurutnya, penetapan hanya untuk 22 daerah yang tidak bersengketa. Sedangkan yang masih ada sengketanya tetap menunggu sidang, termasuk penetapan pemenang Pilgub Jatim.
Umam menyebut, pemenang Pilgub memang belum bisa ditetapkan. Pasalnya, masih ada permohonan sengketa dari paslon. “Kamis masih sidang pendahuluan. Jadi masih menunggu,” jelas Umam.
Sekedar informasi, ada 16 permohon sengketa ke MK terkait Pilkada di wilayah Jatim. Itu sudah termasuk gugatan terkait Pilgub Jatim. Dari catatan, sebanyak 14 gugatan berasal dari pasangan calon. Sedangkan dua gugatan dari non-peserta yakni di Kota Probolinggo dan Gresik. (by/*)