M-RADARNEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Tehadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Kohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/07/2025) malam.

Keempat tersangka tersebut, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Berikutnya, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

” Dua tersangka, SW dan MUL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan). Sementara itu, IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan JT sendiri masih berada di luar negeri,” pungkasnya.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (by/yn)

Spread the love