M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait perihal tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan ini penting diketahui bagi para karyawan swasta dan pengusaha.

Dalam SE baru itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli salah satunya menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada saat hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Selain itu, pengusaha juga dapat meminta pekerja/buruh tetap masuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus,” ujar Yassierli dalam keterangan rilisnya, Sabtu (14/12/2024).

Kriteria pekerjaan ini sesuai dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Selanjutnya Menaker juga mengatakan, bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, berdasarkan kesepakatan antara pegawai dengan pengusaha.

Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

Yassierli mengungkapkan, aturan pelaksanaan cuti bersama, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Serta, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Menaker Yassierli. ***

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love