BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Money changer rentan dimanfatkan untuk kegiatan ilegal, bahkan bisa terjebak dalam tindak kriminal, seperti praktik pencucian uang atau pidana keuangan lainnya. Untuk itu, syarat terpenting pedagang valuta asing adalah larangan menggunakan rekening pribadi ataupun pegawainya.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali, Hj Ayu Astuti Dhama. yang ditemui setelah mengikuti acara diskusi publik di Ballroom Hotel The Vasini, Denpasar, Kamis (4/4/2019).

Ayu Astuti mengatakan, setiap pengusaha money changer harus proaktif melaporkan sesuatu yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). Setiap perusahaan money changer harus Know Your Costumer (KYC), dan jika ada transaksi yang mencurigakan segera laporkan pada PPATK.

“Kenali costumer yang akan bertransaksi. Kita antisipasi saat ini, money changer ilegal yang ada di Jakarta, Bali, Aceh, Kalimantan, banyak melakukan usaha jual beli valas, tapi tidak memiliki izin,” ujarnya.

Sesuai dengan peraturan BI, money changer yang berizin dilarang bertransaksi dengan money changer yang ilegal. Meskipun jumlah money changer banyak bertebaran di seluruh Indonesia, tetapi masih banyak perusahaan penukaran valuta asing ini tak berizin alias ilegal.

Menurutnya, saat ini tercatat jumlah penyelenggara KUPVA BB, di wilayah Provinsi Bali yang mencapai 121 penyelenggara dengan jumlah kantor cabang sebanyak 511, sehingga secara total terdapat 632 kantor penyelenggara KUPVA BB berizin yang melakukan kegiatan usaha penukaran uang di wilayah Provinsi Bali.

Lanjut Ayu Astuti mengungkapkan, saat ini masih banyak money changer yang melakukan transaksi dengan menggunakan rekening pribadi atau karyawannya. Bukan menggunakan rekening perusahaan.

“Hal itu yang harus dihindari. Nah jika menemukan hal seperti itu segera laporkan, karena cara yang demikian merupakan tindakan kriminal yang sangat fatal,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan Money Changer Ilegal yang melakukan praktik kotor di wilayah Bali, dapat merusak citra Pulau Bali sebagai destinasi wisata dari wisatawan mancanegara,” imbuhnya.

Dia berharap, kehadiran APVA mampu meminimalisir kejahatan pada perdagangan valuta asing. “Itu sesuai dengan tujuan APVA, yaitu memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional di Indonesia. Ikuti aturan resmi BI, agar nantinya APVA menjadi organisasi yang baik dan maju di mata dunia,” pungkasnya. (Tim/*)

Facebook Comments Box