M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

KPK menegaskan, bahwa permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang Idul Fitri.

“Tradisi saling memberi saat hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (16/03/2026.

KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan total nilai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan (43,75 persen) masih dalam proses telaah dan validasi, sedangkan 12 laporan (37,5 persen) telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Budi kembali menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk pengendalian gratifikasi yang kerap muncul pada Hari Raya keagamaan maupun perayaan besar lainnya. Ia juga mengingatkan PN dan ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat.

“Permintaan dana atau hadiah, termasuk THR dalam bentuk apa pun, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaporan dan konsultasi gratifikasi, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id, menghubungi layanan WhatsApp +62811145575, atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love