M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset hasil tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lelang ini bertujuan untuk mengembalikan uang negara yang dirampas koruptor dan disalurkan kembali untuk kemakmuran rakyat.

Mengutib dari laman kpk.go.id, pada Kamis (04/09/2025). Proses lelang akan berlangsung secara daring pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebagai bagian dari komitmen transparansi, KPK membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB. Lokasi peninjauan berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Beragam aset bernilai signifikan akan dilelang, mulai dari aset bergerak hingga tidak bergerak. Berikut beberapa di antaranya:

  • Tanah dan Bangunan: Properti di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, hingga Bali.
  • Properti Vertikal: Unit apartemen dan rumah susun di area Jakarta dan sekitarnya.
  • Barang Mewah dan Elektronik: Kendaraan bermotor, perhiasan emas, gawai, laptop, dan perangkat forensik.

Nilai limit lelang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi aset.

Proses lelang akan dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan lelang.

Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

KPK menekankan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta, antara lain:

  • Jaminan harus sesuai dengan nominal yang disyaratkan, dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang.
  • Biaya transaksi perbankan ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
  • Peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi di situs lelang resmi.

Seluruh detail syarat dan tata cara dapat dipelajari lebih lanjut pada menu “Tata Cara dan Prosedur” di laman tersebut. KPK juga mengingatkan, bahwa penundaan atau pembatalan lelang tidak dapat menjadi dasar tuntutan hukum terhadap KPK, KPKNL Jakarta III, atau pejabat lelang.

Hasil dari lelang ini akan sepenuhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem hukum yang bebas korupsi dan terpercaya.

Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan akuntabel, KPK tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa pemberantasan korupsi dapat berkontribusi langsung pada kesejahteraan rakyat.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love