M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2014.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Pembangunan Shelter).

“Kedua tersangka tersebut yakni atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” terang Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2024).

Asep menjelaskan, pada tahun 2012, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun masterplan pengurangan resiko bencana tsunami yang didalamnya mencakup perencanaan kerja pembangunan evakuasi sementara (Shelter), pengadaan alat peringatan dini, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Jadi, tempat evakuasi sementara (Shelter) ini tujuannya untuk berlindungnya masyarakat ketika ada gempa dan tsunami,” jelas Asep.

Lebih lanjut Asep nengungkapkan bahwa ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam laporan hasil audit perhitungan atas pembangunan shelter tersebut telah terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654 rupiah.

“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tipikor yang dilakukan oleh tersangka AN dan AH, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Asep menyebut, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama. “Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” tutupnya. (by/*)

 

 

Spread the love