M-RADARNEWS.COM, JATENG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di depan Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Total empat tersangka diamankan, termasuk satu di antaranya masih di bawah umur.

​Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, pada Kamis (25/09/2025) siang, dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio.

Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga tersangka dewasa dihadirkan, sementara satu tersangka di bawah umur tidak ditampilkan.

​Dirreskrimum Kombes Pol.Dwi Subagio menjelaskan, pihaknya telah menangkap AGF alias KY (21), seorang mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat, yang kuliah di Semarang.
​Tersangka AGF ditangkap di Kuningan, pada Senin (22/09), atas keterlibatannya dalam aksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, pada Jumat (29/08).

​“Tersangka AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya dan menyuruh rekannya melemparkan ke arah petugas pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Diungkapkan, ​bom molotov yang terbuat dari botol bekas diisi bahan bakar dan sumbu kain tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

​Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

​Penyidik masih mendalami peran AGF, yang diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang juga sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan.

Sementara ​Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan, kasus kedua terjadi saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, pada Senin (01/09).

​Petugas pengamanan mengamankan tersangka AHM (18), warga Temanggung, yang kedapatan membawa dua bom molotov di dalam tas punggungnya. “Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan,” ujar Kompol Ana.

​Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka lain di antaranya​MASD (18), warga Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube, dan ​AIP (17), warga Temanggung, yang membantu merakit dan membeli bahan bakar bom molotov, serta ​barang bukti yang disita meliputi dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta telepon genggam milik para tersangka.

​Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

​Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri menegaskan, bahwa bom molotov adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung bahan bakar mudah terbakar.

​”Bom molotov berpotensi terjadi over pressure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah, akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Bahaya ini tidak hanya mengancam keselamatan petugas, tetapi juga berisiko membahayakan nyawa pembuat dan pelemparnya sendiri,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, ​Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, bahwa penegakan hukum ini adalah wujud kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis.

​”Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Artanto, sembari mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum. (ed/**)

Spread the love