M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur (Jatim), merilis hasil penanganan kasus perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah Jatim. Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Press Conference Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/09/2025).

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, bahwa aparat telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota, sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025. Dari jumlah tersebut, 582 orang adalah dewasa dan 415 orang anak di bawah umur (ABH).

“Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,” ujar Irjen Pol Nanang.

Dari total pelaku yang diamankan, 682 orang telah dipulangkan setelah menjalani pendataan dan pembinaan, sementara 315 orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolda juga mengungkapkan keprihatinannya karena banyak remaja yang terlibat, padahal sebagian besar orang tua tidak mengetahui aktivitas anak-anak mereka.

Aksi brutal massa tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga korban. Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil mengalami luka-luka, sebagian besar sudah rawat jalan. Selain itu, 105 personel Polri dan 12 anggota TNI juga terluka akibat lemparan batu dan bom molotov saat pengamanan.

Kapolda Jatim juga merinci total kerugian akibat perusakan fasilitas umum mencapai Rp256 miliar. Kerugian ini terbagi menjadi Rp42,2 miliar untuk institusi Polri dan Rp214,1 miliar ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” tegas Kapolda Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus difokuskan di empat wilayah besar yakni Polresta Sidoarjo, Polresta Malang Kota, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember.

Di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, sebanyak 40 orang diamankan, terdiri dari 12 dewasa dan 28 anak. “Dari jumlah tersebut, 22 orang dipulangkan dan 18 ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Widi Atmoko.

Aksi para perusuh itu terjadi pada 29 Agustus di Pos Polisi Waru, di mana massa menyerang petugas, melempari batu, merusak bangunan, bahkan berupaya membakar anggota dengan menyiramkan bensin.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 9 sepeda motor, 18 handphone, 1 tameng Polisi, hingga pakaian dan perlengkapan aksi.

Menariknya, salah satu tersangka berinisial GLM (24), warga Surabaya, dalam video viral terlihat aktif menyerang petugas. Saat penggeledahan, Polisi menemukan buku-buku bernuansa paham anarkisme di kediamannya.

Begitu pula di wilayah hukum Polresta Malang Kota, sebanyak 61 orang diamankan, terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak. “Setelah penyidikan, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Widi Atmoko.

Aksi anarkis dilakukan di Mapolresta Malang Kota, pos lalu lintas, hingga kawasan DPRD Kota Malang. Para pelaku melakukan pelemparan batu, pembakaran pos Polisi, hingga membawa bom molotov.

“Barang bukti yang diamankan, di antaranya bom molotov, botol bensin, batu, pakaian pelaku, pecahan kaca, hingga water barrier yang terbakar,” ungkap Kombes Widi Atmoko.

Untuk di wilayah hukum Polres Kediri Kota petugas mengamankan 71 orang, terdiri dari 44 dewasa dan 27 anak. “Dari jumlah itu, 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Widi Atmoko.

Para pelaku merusak Mako Polres Kediri Kota, melempar bom molotov, serta menjarah barang di kantor DPRD Kediri. Sejumlah tersangka terbukti mencuri motor dinas Polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos Polisi.

Menariknya, Dua tersangka diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis dari luar daerah, bahkan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Jember ada 7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak). Mereka terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas dengan bom molotov di sekitar bundaran dekat Mako Polres Jember.

Atas kasus tersebut, Polda Jatim menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” tegasnya.

Terakhir, Kapolda Jatim mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi, terutama di media sosial, dan tidak mudah terprovokasi. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan informasi yang meresahkan. (by/*)

Spread the love