Menaker Yassierli Apresiasi PKB Jasa Raharja: Dorong Hubungan Industrial Transformatif dan Budaya Keselamatan Transportasi
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 antara PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Acara ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi momentum transformasi perusahaan di tengah tantangan industri.
Dalam sambutannya, Yassierli menekankan, bahwa hubungan industrial yang baik tidak boleh berhenti pada tahap harmonis, melainkan harus berkembang menjadi hubungan yang transformatif. “PKB bukan tujuan akhir. Hubungan industrial yang baik harus mampu mendorong kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberikan dampak yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perjalanan panjang Jasa Raharja yang selama lebih dari enam dekade tetap menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
Tiga Agenda Strategis untuk Jasa Raharja
Yassierli menitipkan tiga agenda strategis yang harus dijalankan Jasa Raharja ke depan:
| Agenda | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Peningkatan Kualitas Layanan | Menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan. |
| 2. Percepatan Transformasi Digital | Mengakselerasi transformasi digital guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan perusahaan. |
| 3. Penguatan Peran Preventif dan Promotif | Memperkuat peran preventif dan promotif dalam membangun budaya keselamatan transportasi nasional. |
Menaker menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. “Di balik setiap angka kecelakaan terdapat keluarga yang kehilangan orang yang dicintai. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Jasa Raharja tidak hanya memiliki peran dalam memberikan santunan, tetapi juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun budaya keselamatan transportasi di Indonesia,” tegasnya.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan, bahwa PKB Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif yang mengatur hak dan kewajiban, melainkan instrumen transformasi perusahaan yang dibangun melalui prinsip saling menghormati, saling menghargai, dan kesediaan untuk mencari solusi bersama.
“Hubungan antara manajemen dan serikat pekerja selama ini menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa transformasi digital yang dijalankan perusahaan diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kualitas perlindungan kepada masyarakat. Di sisi lain, Jasa Raharja juga terus memperkuat berbagai program edukasi dan kolaborasi lintas sektor guna mendukung terciptanya budaya keselamatan berlalu lintas.
Ketua Umum SPJR Saleh Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan dengan kemajuan perusahaan. “SPJR mendorong anggotanya memberikan kontribusi dan kinerja positif. Karena dengan adanya kemajuan perusahaan, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Hal ini sejalan dengan motto SPJR: Maju Perusahaannya, Sejahtera Anggotanya,” ungkapnya.
Penandatanganan PKB ini diharapkan memberikan dampak luas, tidak hanya bagi internal perusahaan tetapi juga bagi masyarakat. Beberapa implikasi strategis meliputi:
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan hubungan industrial yang kondusif, Jasa Raharja dapat lebih fokus pada inovasi layanan, seperti percepatan klaim santunan dan perluasan jangkauan perlindungan.
- Budaya Keselamatan Transportasi: Peran preventif Jasa Raharja dalam edukasi keselamatan lalu lintas dapat menekan angka kecelakaan, yang pada 2025 masih mencatat lebih dari 100.000 kasus per tahun.
- Transformasi Digital: Digitalisasi proses klaim dan administrasi akan meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, dan mempercepat respons terhadap korban kecelakaan.
- Kesejahteraan Pekerja: PKB yang inklusif diharapkan meningkatkan motivasi kerja, produktivitas, dan loyalitas karyawan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan.
Proses negosiasi PKB antara manajemen Jasa Raharja dan SPJR berlangsung selama beberapa bulan, melibatkan dialog intensif untuk menyelaraskan kepentingan perusahaan dan pekerja. Penandatanganan pada 24 Juni 2026, menjadi puncak dari proses tersebut, disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap hubungan industrial yang sehat.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk membuka kesempatan bagi kelompok disabilitas dan memperkuat pengembangan SDM. Yassierli juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan dunia kerja, seperti digitalisasi dan otomatisasi.
PKB Tahun 2026, antara Jasa Raharja dan SPJR menjadi contoh konkret bagaimana hubungan industrial yang transformatif dapat mendorong perusahaan tidak hanya mencapai target bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.
Dengan komitmen bersama untuk terus berinovasi dan berkolaborasi, Jasa Raharja diharapkan semakin kokoh sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat di sektor transportasi. (*)










