Menyikapi Bangunan Tengah Sungai, DPU Pengairan Kab. Banyuwangi Tak Merasa Beri ‘Izin’
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Bangunan yang di dirikan di tengah sungai di kawasan Dsn Krajan, Desa Banjar, Kec. Licin, Banyuwangi itu sedianya akan di fungsikan sebagai tempat TPSA oleh Desa Banjar, hanya saja keburu di stop peruntukannya karena berada di Sungai. Lantas anehnya berbuah solusi nyeleneh, yakni sempadan sungai di buat tempat pembuangan sampah.
Saat di klarifikasi, Kades Banjar Sunandi Jumat siang (23/09/2022)mengatakan, bahwa pembuangan sampah di tepi sungai tersebut bersifat sementara, dalihnya tidak ada jalan keluar lagi menyikapi sampah. Dia menegaskan, bahwa pihaknya sudah sepakat dalam waktu dekat akan menggunakan Tanah TKD (tanah bengkok) untuk pembuangan sampah .
“Untuk sementara kami menyetop warga membuang sampah di sana,” tandas Kades Banjar, Sunandi di ruang kerjanya kepada m-radarnews.com yang di amini perwakilan DPU Pengairan Kab. Banyuwangi. Sedangkan bangunan yang berada di tengah sungai itu nantinya, menurut Sunandi akan di gunakan destinasi wisata tracking layaknya arum jeram.
Sementara itu, menyikapi bangunan yang berdiri di tengah sungai meski berdalih untuk destinasi wisata, faktanya bangunan tengah sungai tersebut belum kantongi “IZIN” dari DPU Pengairan Kab. Banyuwangi. Hal ini Berdasar dari konfirmasi yang di lakukan m-radarnews.com Jumat sore(23/09/2022) waktu itu.
Saat disinggung, apakah bangunan tengah sungai tersebut sudah ada SK dari DPU Pengairan Kab. Banyuwangi? Sumber terpercaya di lingkungan instansi plat merah itu mengatakan “Belum”.
Lantas apa tindakan DPU Pengairan? Di tanya seperti itu, sumber tersebut menegaskan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat teguran terhadap Desa Banjar. (anw)








