M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Jumat (17/04/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Ony Setiawan (OS), dan Hermawan (H) selaku Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan ini menjadi titik terang dari rangkaian penyidikan intensif yang mengarah pada adanya praktik sistematis dalam penyalahgunaan kewenangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, pengusutan perkara ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.
“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun demikian ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam praktiknya, pungutan tersebut berkisar antara 50–100 juta untuk perpanjangan, 50–200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan, serta sekitar 5–20 juta per permohonan pada pengusahaan air tanah, dengan perkiraan akumulasi bulanan mencapai 50 – 80 juta.
“Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana yang tersimpan dalam rekening/ATM dengan total keseluruhan mencapai Rp2.369.239.765,50. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan yang diduga tidak sah dan telah dikumpulkan dari berbagai pemohon perizinan,” pungkasnya.
Kejati Jatim juga menegaskan, bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana. (yn)
