M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal pembatasan akses media dalam rapat penanganan sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha), Jumat (17/04/2026). Pemprov menegaskan, bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat internal yang berfokus pada penyelarasan langkah strategis antarinstansi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba menjelaskan, bahwa rapat itu menghadirkan jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta unsur Forkopimda.

“Ini adalah rapat koordinatif internal yang membahas persoalan teknis penanganan sampah. Pembahasan membutuhkan suasana kondusif, sehingga peliputan langsung di dalam ruang rapat dibatasi. Jika hal ini menimbulkan ketidaknyamanan, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Surja Manuaba.

Ia menegaskan, Pemprov Bali tetap menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan menghargai peran media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Kami tetap memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk mendapatkan informasi. Sesuai rencana, wawancara akan dilakukan setelah rapat berakhir,” tambahnya.

Namun, agenda lapangan mengalami penyesuaian mendadak. Usai rapat, rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepala daerah dan Forkopimda langsung menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu serta sejumlah lokasi lainnya.

“Karena padatnya agenda, rombongan langsung bergerak ke lapangan. Kami kemudian memfasilitasi rekan-rekan media untuk melakukan peliputan dan wawancara di lokasi kunjungan,” jelasnya.

Pemprov Bali menegaskan akan terus memperkuat komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan terkait upaya penanganan sampah di Bali. (yd/*)

Spread the love