M-RADADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 84,758 kg sabu dan 40.328 butir ekstasi. Barang bukti ini disita dari dua kasus besar yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, dengan mengamankan empat tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan menyampaikan, bahwa barang haram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp127,16 miliar, dan berpotensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba dan langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda,” ujar Kombes Luthfi, pada Selasa (09/09/2025).

Kombes Pol Luthfi menjelaskan, bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 2024. Dari pengembangan tersebut, ditemukan dua kelompok jaringan yang terhubung dengan dua pelaku utama.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan pembuntutan terhadap kelompok pertama dari Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak selama kurang lebih empat bulan. Pembuntutan ini berujung pada penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (13/08).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, AR (33) warga Bandung dan HD (26) warga Bekasi. Dari tangan keduanya, ditemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dan 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi.

Selain narkotika, polisi juga menyita tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan satu unit mobil Daihatsu.

“Kedua tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta,” terang Kombes Luthfi.

Modus yang mereka gunakan adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk, dan memakai identitas palsu untuk mengelabui aparat. Bandar utama dari jaringan ini masih dalam pengejaran.

Tidak berhenti di sana, pada Minggu (17/08), anggota Satresnarkoba menghentikan sebuah mobil Toyota Calya dengan pelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Setelah digeledah, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, SH (32) warga Bojonegoro dan DS (29) warga Tuban. Kemudian, Polisi melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan di Perumahan Kompleks Mekar Sari Pelangi, dan menemukan tiga panel boks listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang dan kehidupan yang lebih baik setelah pengiriman berhasil,” tandas Kombes Luthfi.

Modus yang digunakan sama, yaitu menyamarkan sabu ke dalam tas ransel sebelum dipindahkan ke dalam panel boks, serta menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksi mereka.

Menurut Kombes Pol Luthfi, keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi menjadi dua kelompok berbeda. Meskipun tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan narkoba dari Kalimantan ke Jawa, dengan target peredaran utama di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya, dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman zat mematikan. “Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” tutup Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan. (by/*)

Spread the love