Polisi sita 12,5 ton beras oplosan yang secara ilegal diberi label SNI dan Halal. Tersangka terancam denda hingga Rp35 miliar.
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Sidoarjo, di bawah naungan Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi dan pengoplosan beras premium yang tidak sesuai standar. Sebuah pabrik di Sidoarjo, kedapatan mengemas beras kualitas medium dengan label premium lengkap dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Halal yang dicantumkan secara tidak sah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sidoarjo, pada Senin (04/08/2025), Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., menyatakan satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu,” ujar Kapolda Jatim, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Irjen Pol. Nanang menerangkan, kasus ini terungkap berkat sidak yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. “Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas yang mencurigakan,” terangnya.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) Disperindag Jatim. Hasil laboratorium memastikan, bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.
“Terbukti beras merek SPG ini diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas. Rasio campurannya 10 banding 1,” jelas Kapolda Jatim.
Lebih lanjut Kapolda Jatim menegaskan, bahwa praktik ini sangat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional. Selain mengoplos beras, perusahaan milik tersangka juga menggunakan mesin produksi yang tidak pernah diuji kelayakannya.
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, peralatan produksi, dan dokumen pendukung lainnya. Polisi juga telah memeriksa enam saksi dan dua ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Disperindag.
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat pasal berlapis dari tiga undang-undang, yaitu; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kekundian UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Pengungkapan ini, menurut Kapolda, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan distribusi pangan.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu. Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Iwan S., membenarkan temuan tersebut. hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.
“Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan. “Beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku,” tutupnya. (by/*)
