M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, kuasa hukum SA yang merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, memberikan tanggapan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat kliennya itu.
Empat kuasa hukum SA, yakni Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., Abdul Munib, S.H., M.H., Budi Langkung, SH., M.H., dan Mashuri, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa menghormati proses hukum sesuai kewenangan pihak Kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT beberapa waktu lalu.
“Kami selaku kuasa hukum SA tetap menjaga dan berharap asas praduga tidak bersalah menjadi prioritas serta tetap dijunjung tinggi, mengingat perkara ini belum diputuskan di pengadilan,” kata Raden Bomba dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).
Baca juga: Dugaan KDRT Salah Satu Anggota DPRD Banyuwangi, Bomba: Tidak Sesuai Antara Fakta dan Laporan
Bomba juga menekankan, tetap adanya Restoratif justice pada tingkatan ini karena merupakan bagian hak-hak saudara SA dan jangan sampai ada diskriminasi baik dalam tingkat pemeriksaan juga pada upaya hukum Pasca pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami juga tidak ingin menghindari bahkan kami akan berupaya aktif dan tidak akan debat table di media karena ini merupakan taktik strategi kami,” ujarnya.
“Walaupun kemarin sudah disampaikan ada 12 saksi dan dinyatakan cukup dengan dua alat bukti salah satunya visum, jadi kami memahami itu dan kami juga mohon maaf pada rekan-rekan media termasuk materi ini tidak bisa kita sampaikan di ruang publik ini,” sambungnya.
Dijelaskan, pembelaan kami terkait apa yang sudah di sampaikan teman-teman kepolisian itu menjadi bahan kami nanti dan akan secara resmi membuktikannya di persidangan.
“Kami berupaya maksimal akan menyiapkan segala kebutuhan menjelang pemeriksaan saudara SA, yang mungkin segera memenuhi panggilan pemeriksaannya. Tentunya, kami akan totalitas sebagaimana kami duga bahwa ini kental nuansa politiknya, bahwa ini terstruktur,” tutur Bomba.
“Kami perlu juga dukungan masif kepada teman-teman media agar bisa mengawal penegakan hukum di Banyuwangi khususnya terhadap klien kami tidak ada marginalisasi dan diskriminasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya yang berinisial KR (34). Penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Renakta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 12 saksi dan beberapa ahli, kami memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Maka status SA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kompol Komang.
KR, merupakan warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada awal Januari 2025. Dugaan kekerasan tersebut bermula dari cekcok rumah tangga yang kemudian berujung tindakan fisik. (yn/by)
