M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polresta Banyuwangi, di bawah pimpinan Ipda Eko Tjuk, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Kecamatan Giri, Banyuwangi, pada Minggu (06/07/2025).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Samapta Kompol Basori Alwi menjelaskan, bahwa petugas menghentikan sebuah mobil pickup di Jalan Gajah Mada. Saat diperiksa, petugas menemukan 51 kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar.
“Minuman keras ini tidak sesuai dengan standar distribusi yang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Kompol Basori, pada Senin (07/07/2025).
Pickup berwarna putih itu dikemudikan oleh M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, bersama temannya, S.A. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kompol Basori menambahkan, bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga situasi keamanan, dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di Banyuwangi,” pungkasnya. (by/***)
