M-RADARNEWS.COM, BALI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam rapat paripurna, pada Selasa (02/09/2025).

Menurut Arya Wibawa, penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat posisi strategis Pemkot Denpasar sebagai pemegang saham dan meningkatkan daya saing BPD Bali. Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat permodalan bank agar lebih adaptif menghadapi dinamika ekonomi.

“Tambahan modal ini didukung oleh kemampuan fiskal daerah yang memadai, dengan tren SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang positif. Investasi ini bisa dilakukan tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya,” ujar Arya Wibawa.

Sejak 2013, Pemkot Denpasar telah menanamkan modal sebesar Rp100 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Investasi ini kemudian ditingkatkan hingga total Rp300 miliar melalui Perda Nomor 9 Tahun 2014. Saat ini, kepemilikan saham Pemkot Denpasar mencapai 300.000 lembar.

Dari investasi tersebut, Pemkot Denpasar menerima imbal hasil berupa dividen dengan rata-rata 22,92 persen per tahun. Hingga tahun 2025, akumulasi dividen yang diterima telah mencapai sekitar Rp419,92 miliar. Kontribusi dividen ini menjadi salah satu sumber penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

Arya Wibawa menekankan, bahwa tambahan modal ini akan menjaga manfaat ekonomi bagi Pemkot Denpasar dan memperkuat Bank BPD Bali sebagai mitra strategis. Ia juga menjelaskan bahwa penyertaan modal pada badan usaha merupakan instrumen pemerintah untuk memperoleh keuntungan berupa dividen yang bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan.

“Dividen inilah yang nantinya menjadi indikator peningkatan PAD. Penerimaan daerah dari dividen juga akan mengoptimalkan pelaksanaan program pemerintah, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Arya Wibawa, seraya berharap adanya koreksi konstruktif selama pembahasan Raperda agar hasilnya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (yd/hm)

Spread the love