M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), dan hal ini bertujuan untuk mewujudkan kenyamanan, kelancaran keamanan, keselamatan, kebersihan, dan keindahan kawasan Pura Agung Besakih.

Demikian yang disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster saat membancakan SE tersebut didampingi Kepala Badan Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Bali A.A Kartika dan Jro Bendesa dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu (02/04/2025).

Gubernur Koster mengatakan, Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa 2025, dan Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan Saniscara Wage, Julungwangi, Sabtu 12 April 2025, Nyejer selama 21 hari, sampai hari Sabtu, 3 Mei 2025.

“Kami perlu menyampaikan dalam SE No. 08 Tahun 2025 ini mengatur tatanan bagi pamedek/pengunjung termasuk di dalamnya terkait rekayasa lalu lintas serta sejumlah larangan harus dipatuhi para pamedek maupun pengunjung untuk kelancaran, kenyamanan, melakukan daripada pelaksanaan saat karya di Pura Agung Besakih,” terang Gubernur.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur juga menjelaskan beberapa larangan yang diterapkan dalam pelaksanaan karya, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

Hal itu termasuk di antaranya pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, dan sebagai penggantinya pamedek/pengunjung membawa tumbler.

“Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan,” tuturnya.

Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut. Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat membancakan SE tersebut didampingi Kepala Badan Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas PMA Bali A.A Kartika dan Jro Bendesa dalam konferensi pers di Rumjab Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu (02/04/2025).

”Mari kita ciptakan budaya hidup bersih terlebih dahulu di tempat suci. Sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura atau sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,” katanya.

Disamping itu, Gubernur Koster juga meminta para pamedek akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal secara bersamaan dengan panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta pamedek dari luar Bali.

Berikut jadwal pelaksanaan persembanyangan ke Pura Agung Besakih di masing-masing Kab/Kota, serta Pamedak dari luar Bali:

1. Kabupaten Klungkung, pada Senin, 14 April 2025,
2. Kota Denpasar, pada Rabu, 16 April 2025,
3. Kabupaten Badung, pada Kamis, 17 April 2025,
4. Kabupaten Jembrana, pada Jumat, 18 April 2025,
5. Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 25 April 2025,
6. Pamedek luar Bali, pada Sabtu dan Minggu, 26 dan 27 April 2025,
7. Kabupaten Karangasem, pada Senin, 28 April 2025,
8. Kabupaten Tabanan, pada Selasa, 29 April 2025,
9. Kabupaten Buleleng, pada Rabu 30 April 2025,
10. Kabupaten Bangli, pada Kamis, 1 Mei 2025, dan
1q. Provinsi Bali/Panitia Besakih, pada Panyineban Karya, Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.

”Pengaturan ini untuk menghindari berkemah pamedek di hari-hari tertentu. Saya mengharapkan masyarakat mengikuti jadwal yang bertujuan untuk kenyamanan kita bersama. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat berperan aktif menyebarkan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai platform media lokal, nasional, dan internasional,” ucapnya.

“Pamedek/pengunjung berpartisipasi aktif mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sehingga berjalan lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan mataksu,” imbuh Gubernur Koster.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih I Gusti Lanang Muliarta mengatakan, dibutuhkan 700 ojek konvensional selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. “Kita butuh sekitar 700 ojek karena untuk pelayanan juga, saat ini reguler sudah ada 230-an, kita butuh tambahan,” ujarnya.

Dikatakan, tambahan tersebut nantinya akan direkrut dari Desa Adat Besakih dan Banjar Adat Pragunung. “Kita hanya perbolehkan dari Desa Adat Besakih dan Pragunung, di luar itu kita larang dan para ojek d,i Kawasan Pura Agung Besakih itu akan diberikan seragam khusus agar mudah diidentifikasi. Mereka akan ditugaskan di 5 titik atau pos yang disediakan di Kawasan Pura Agung Besakih,” ujarnya. (yd/**)

Spread the love