M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Jatim I dan aparat penegak hukum, menggelar pemusnahan 12.043.200 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai senilai Rp7,09 miliar, yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Jalan Raya Sedati Sidoarjo, Rabu (04/06/2025).

Tindakan pemusnahan ini diambil karena diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp8,98 miliar, akibat potensi penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas negara dari kasus ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono menjelaskan, bahwa industri rokok legal adalah tulang punggung pendapatan negara dan daerah, selama mematuhi peraturan perpajakan. Ia mengungkapkan, sekitar 60 persen dari total cukai industri rokok nasional, menyumbang sekitar Rp137 triliun ke pendapatan negara setiap tahunnya.

“Dari pendapatan cukai ini, pendapatan negara sekitar Rp137 triliun per tahun. Dari angka ini, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 3 persen, tahun ini, Jawa Timur menerima sekitar Rp3,5 triliun,” jelas Adhy Karyono.

Dari penerimaan DBHCHT, kata Sekda Jatim, yang telah dimanfaatkan secara signifikan untuk pembangunan layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Ini termasuk pembangunan rumah sakit baru di Pamekasan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di berbagai daerah Jatim.

“Kami juga menggunakan dana ini untuk membiayai BPJS bagi masyarakat miskin. Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, yang sumber dananya berasal dari cukai yang dibayarkan secara sah,” ujarnya.

Namun, Sekda Jatim juga menekankan, bahwa tingginya nilai cukai ini menjadi daya tarik bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal. Karena nilai cukainya besar, tentunya ini menarik bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan produk rokok ilegal.

“Hal ini tentu sangat merugikan negara, dan pelaku usaha yang patuh. Oleh karena itu, penindakan tegas seperti yang dilakukan ini sangat penting dan perlu didukung oleh masyarakat luas,” tegas Sekda Adhy Karyono.

Sementara Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I Untung Basuki menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari implementasi tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pendukung industri (Community Protector dan Industrial Assistance). Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai pelindung dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan menciptakan persaingan tidak sehat,” ungkap Untung Basuki

Lebih lanjut ia menegaskan, rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan juga menyangkut bahaya sosial dan kesehatan, sebab rokok jenis ini tidak melalui proses pengawasan kualitas dan standar produksi sebagaimana rokok resmi yang dikenakan cukai.

“Peredarannya perlu diawasi karena konsumsinya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat, lingkungan hidup, dan keuangan negara,” tegas Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Selain menggelar kegiatan pemusnahan rokok ilegal, acara ini juga disertai dengan kegiatan sosialisasi tentang edukasi penanganan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal. (by/kf/)

Spread the love