M-RADARNEWS.COM, JATENG – Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani menekankan pentingnya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan tujuan mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Penegasan ini disampaikannya dalam sosialisasi yang digelar di Grand Mercure Solo Baru, pada Selasa (17/06/2025). Acara tersebut dihadiri para pejabat struktural, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Menurutnya, Perpres 46/2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018, membawa perubahan substantif dan strategis. Regulasi ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola pengadaan yang lebih adaptif, digital, dan inklusif.
Dijelaskan, salah satu perubahan signifikan adalah perluasan cakupan pengadaan hingga Pemerintah Desa. Selain itu, batas nilai Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi juga dinaikkan menjadi Rp 400 juta. Aspek digitalisasi diperkuat melalui sistem katalog elektronik, dengan e-purchasing menjadi prioritas utama jika tersedia di katalog.
“Dengan adanya penyesuaian dalam sistem SPSE dan SIRUP, dibutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah dan kesiapan SDM,” ujar Bupati Etik.
Regulasi baru ini juga memperkuat kebijakan preferensi harga untuk produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Langkah ini bertujuan untuk mendorong keberpihakan pada pelaku usaha lokal dan produk ramah lingkungan.
Bupati mengakui, bahwa tantangan utama dalam pengadaan barang dan jasa seringkali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum. “Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kesadaran dalam melaksanakan pengadaan yang efisien, efektif, dan sesuai prinsip good governance,” ungkapnya.
Perpres 46/2025 juga mengamanatkan agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki pengetahuan tentang pengadaan, yang dibuktikan melalui sertifikasi, pelatihan, atau partisipasi dalam sosialisasi.
Kendati demikian, Bupati Etik mengajak seluruh jajaran Pemkab Sukoharjo untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menginternalisasi semangat perubahan berupa efisiensi, transparansi, inklusivitas, dan keberpihakan pada pelaku usaha lokal.
“Mari kita bersama menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang kita ambil,” pungkasnya.
Bupati optimis, bahwa implementasi regulasi baru ini akan membuat proses pengadaan di Sukoharjo menjadi lebih profesional dan akuntabel, yang pada akhirnya diharapkan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekedar diketahui, Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Acara diharapkan menjadi peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sukoharjo. (dn/**)
