M-RADARNEWS.COM, JATIM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), membongkar sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras Ditreskrimum bersama jajaran Polres Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Dua pelaku telah kami amankan, sementara dua lainnya masih buron,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Kamis (06/11/2025).

Aksi pertama dilakukan pada 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo, Maospati, Magetan, lalu di hari yang sama di Desa Paron, Bagor, Nganjuk. Dua hari kemudian, pelaku beraksi di Jalan Raya Babat, Lamongan, dan terakhir di Jalan Mata Dinata, Tuban, pada 8 September 2025.

Modus operandi para pelaku yakni masuk ke minimarket pada jam sepi dan mengancam karyawan menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun dan dua bilah golok. Setelah itu, mereka mengambil uang dari kasir dan brankas serta membawa kabur rokok dalam jumlah besar.

“Mereka menggunakan mobil sewaan untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Dalam sehari bisa melakukan dua hingga tiga aksi. Ini kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di Jawa Tengah,” jelas Abast.

Polisi telah menangkap dua tersangka, SD alias Ameng (43) warga Cirebon, dan HK (34) warga Demak. Dua lainnya, berinisial I dan T, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang disita antara lain satu mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, dan satu BPKB kendaraan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, bahwa salah satu pelaku mampu merakit senjata api secara otodidak setelah belajar dari sesama napi. “Pelaku ini residivis, sudah empat kali keluar masuk lapas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, setiap aksi menghasilkan uang tunai Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian. Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga melakukan dua aksi serupa di wilayah Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Jatim masih memburu dua pelaku lainnya. Kami imbau pengelola minimarket untuk lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim. (by/**)

Spread the love