M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi di Kabupaten Malang.
Dari hasil pengungkapan Unit II Subdit IV Tipidter, pada Kamis, 31 Juli 2025, seorang pria berinisial MA (49) ditangkap serta diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (05/08/2025).
“Aksi ilegal ini sudah dijalankan oleh pelaku selama satu tahun. Pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp160,2 juta dari kegiatan ilegal ini,” ujar Kompol Gandi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, satu unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH, timbangan digital, dan alat-alat suntik gas.
Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, bahwa tersangka menggunakan teknik sederhana yakni mendinginkan tabung 12 kg dengan es batu agar tekanan turun, lalu memindahkan gas dari tabung 3 kg yang diposisikan terbalik.
“Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator,” jelasnya.
AKBP Damus mengungkapkan, dalam sehari MA bisa memproduksi 5-6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan. “Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi. Warga juga diminta segera melapor ke Polisi terdekat, jika menemukan aktivitas serupa. (by/*)
