M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengatakan, 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi disita dari penangkapan para tersangka. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dari total 4 tersangka dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp418.177.800.000,” jelas Kapolda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers, Rabu (06/11/2024).
Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebut di antaranya Parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatera Utara, dan kontrakan di Sumatera Utara.
Irjen Karyoto menekankan, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga tuntas.
Dia menyatakan, upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba berjalan efektif.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald P. Simanjuntak menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024. Dia ditangkap beserta barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi dan dashboard mobil.
Dari penangkapan AS, lanjut Donald, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia.
Tersangka Joni mengaku, bahwa sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu kemudian dikirimkan ke Jakarta.
“Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (tn/*)