M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti hasil operasi sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis serta 107 knalpot brong, di halaman Mapolresta Banyuwangi, pada Jumat (20/12/2024).

Pemusnahan hasil operasi itu dilaksanakan dalam upaya menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Festiyandani, S.Pd., M.Kp., Dandim 0825, Danlanal Banyuwangi, PJU Polresta Banyuwangi, Tokoh Agama dan Stakeholder Lainnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa minggu terakhir.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” kata Kombes Rama.

Kapolresta Banyuwangi berharap, operasi ini dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tuturnya.

“Operasi dan patroli akan terus ditingkatkan menjelang dan selama Natal dan Tahun Baru,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Selain operasi pekat, kegiatan patroli KRYD juga difokuskan pada penertiban penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan keresahan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani menambahkan, bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh warga Kabupaten Banyuwangi.

Terakhir, Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Banyuwangi berharap perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di Kabupaten Banyuwangi dapat berlangsung aman dan tertib, tanpa gangguan keamanan yang berarti. (by/**)

Spread the love