M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sejak laporan awal diterima pada Senin lalu.

Kapolresta menjelaskan, penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sedikitnya lima saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan jasad bayi dan pihak keluarga tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur selama sekitar satu hari. Setelah bayi meninggal, tersangka kemudian menguburkannya di belakang rumah menggunakan skop,” ungkap Kombes Rama, Rabu (05/11/2025).

Pihak kepolisian juga memastikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Untuk memperkuat penyidikan, penyidik akan menghadirkan ahli psikologi guna memberikan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Sementara itu, tim kedokteran forensik telah melakukan otopsi terhadap jenazah bayi perempuan tersebut. Hasil otopsi akan dikaji bersama alat bukti lain sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkait keterangan suami tersangka, Kapolresta menuturkan, bahwa sang suami mengalami gangguan penglihatan dan tidak mengetahui kondisi kehamilan istrinya.

“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun dilakukan tanpa mengetahui apa itu sebenarnya, karena mengira benda tersebut sampah atas permintaan ibu tersangka,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara, tersangka S dijerat Pasal 305, 306, dan 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Motif sementara yang terungkap, didorong oleh rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga takut menjadi bahan pembicaraan warga,” terang Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Polresta Banyuwangi memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (by/***)

Spread the love