M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengambilan setoran jamaah umrah tanpa hak, termasuk praktik Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi, penipuan, dan penggelapan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/402/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tertanggal 30 Desember 2025. Aksi penipuan disebut terjadi pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, pada Selasa (19/05/2026) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial KIC dan AYR, yang kini resmi ditahan.

“Kasus ini bermula ketika KIC menawarkan program umrah kepada pelapor dengan mengklaim bahwa PT Sahabat Zivana Haramain memiliki fasilitas lengkap dan terpercaya. Meyakini hal tersebut, pelapor kemudian mendaftarkan diri dan tiga anggota keluarganya,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan, bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penipuan, tetapi juga penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Undang-undang mengatur bahwa pihak tanpa izin dilarang menawarkan paket, mengumpulkan jamaah, maupun menyelenggarakan perjalanan umrah.

“Kasus ini bukan hanya penipuan atau penggelapan, tetapi sudah termasuk tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Kombes Rofiq.

Pelapor Ida Setyowati membayar total Rp94 juta, yang disetor bertahap, 19 Oktober 2024; Rp40 juta. 13 Desember 2024; Rp54 juta. Hingga kini, polisi mencatat 11 korban, baik dari Banyuwangi maupun luar daerah, termasuk Surabaya.

Berdasarkan temuan penyidik, sebagian besar korban dijanjikan berangkat umrah namun tidak diberangkatkan. Ada pula korban yang sempat berangkat namun terlantar di Tanah Suci karena fasilitas tidak dipenuhi oleh penyelenggara.

Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka:

Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal kategori V, jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 122 jo Pasal 115 UU No. 14 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal kategori V, jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Polresta Banyuwangi, memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut dan tengah mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

Di akhir, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh dengan memastikan legalitas PPIU yang terdaftar di kementerian terkait. (by)

Spread the love