M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar, kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 1 perempuan.

​Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa dari 26 tersangka, 23 di antaranya berperan sebagai pengedar dan 3 lainnya sebagai pemakai. Barang bukti yang diamankan meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, kata Kompol Akbar, terdapat beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Di antaranya Ridho Pratama (RP), Ivan Hendra Wijaya (IH), Yongky Hardiansyah (YH), Putu Agus Priyandjaya (AP), K.M. Sahrijal Jabar (SJ), dan Josua Pandapotan Sianturi (JP).

“Modus yang sering digunakan adalah sistem ‘tempel’, di mana para tersangka mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu,” jelas Kompol Akbar dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Selasa (23/09/2025).

​Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah residivis dengan barang bukti signifikan. Seperti, I Nyoman Tirta Satriyawan (TS), dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi; Dony Nur Rahmad (DR), dengan 3,21 gram sabu dan 336 butir ekstasi; serta I Gusti Ngurah Gunawan (NG), dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.

“Selain itu, terdapat beberapa tersangka lain yang juga turut diamankan dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya​, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

​”Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Kompol Akbar. (rd/**)

Spread the love