JATIM, (M-RADARNEWS),- Kapolda Jatim Machfud Arifin didamping Kabidkum Kombes Arnapi, Dirreskrimsus Kombes Agus Santoso, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji, Sabtu (28/4) gelar kasus pengungkapan minuman keras di Desa Telasih, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Pengungkapan kasus itu melibatkan tersangka M Syaifudin, Wahyudin, Andik Setiawan dan Sutrisno. Lokasi penggerebekan di rumah kontrakan Kedungturi, Tulangan, Sidoarjo.

Barang bukti yang disita antara lain jirigen kosong bekas berisi alcohol 70%%, 4 botol berisi foam heading, 3 kotak pewarna makanan warna kuning dan coklat, 10m kilogram serpihan kayu doroputih, 2 timba cairan minuman oplosan, 1 botol isi alcohol 70 % dan mobil Suzuki Carry.

Usaha yang dijalaninya, membuat tersangka bisa meraup keuntungan Rp 31.260.000 per bulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 106 UURI no 7 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim/Hm)

Spread the love