M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka warga negara (WN) Malaysia, yakni MDIM (22) dan AH (21).
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 30 bungkus dan ekstasi 10 bungkus yang berasal dari jaringan Internasional Malaysia-Jakarta.
“Sabu 30 bungkus dan Ekstasi 10 bungkus ini berasal dari jaringan Internasional Malaysia-Jakarta,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Selasa (17/06/2025).
Ia menjelaskan, kedua tersangka berperan membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan transportasi bus. Selain itu, menyiapkan barang ke dalam koper serta memindahkan barang. “Juga berperan mendistribusikan barang atas perintah bos, dari grup aplikasi Signal yang bernama MM,” jelasnya.
Kedua tersangka, kata Brigjen Eko Hadi, mengaku baru satu kali melakukan hal tersebut. Namun, keduanya telah diberikan uang jalan 500 Ringgit, disita mana direncanakan akan diupah 12.000 Ringgit atau Rp46 juta untuk sekali jalan setiap orangnya.
“Pengakuan sementara, tersangka MDIM dan AH baru satu kali kirim ke Jakarta tetapi tertangkap. Tersangka MDIM dan AH sudah dikasih uang jalan 500 Ringgit, rencana akan diupah 12.000 Ringgit atau Rp 46 juta sekali jalan untuk masing-masing orang,” ungkapnya. (by/tn)
