M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri mengungkap, bahwa pengujian sampel DNA dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil baru akan selesai dalam waktu 5 hingga 10 hari ke depan. Sampel DNA diambil pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam pengambilan sampel DNA, diambil darah dan air liur. Selain mantan Gubernur Jawa Barat yang diambil sampel, pengujian juga berdasarkan darah dan air liur Lisa Mariana serta anaknya.

Kepala Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, bahwa pengujian dilakukan di laboratorium khusus milik Pusdokkes Polri.

“Kurang lebih 5-10 hari (prosesnya),” ungkapnya pada Jumat (08/08/2025).

Brigjen Pol. Sumy Hastry menerangkan, sampel DNA itu dilakukan pengujian di laboratorium milik Pusdokkes Polri. “Di Lab DNA Pusdokkes Polri,” jelasnya.

Pencemaran nama baik yang dimaksud diduga terkait dengan tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Hasil tes DNA ini diharapkan dapat menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut. (by/*)

Spread the love