M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan susunan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penetapan Dewan Pengawas dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Komisi IX DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan mengesahkannya dalam Rapat Paripurna. Nama-nama yang ditetapkan merupakan calon yang diajukan Presiden sesuai kerangka regulasi.
Keppres tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur bahwa masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode berikutnya.
Berikut susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031 :
- Stevanus Adrianto Passat; Ketua (unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto; Anggota (unsur pemerintah)
- Rukijo; Anggota (unsur pemerintah)
- Afif Johan; Anggota (unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi; Anggota (unsur pemberi kerja)
- Sunarto; Anggota (unsur pemberi kerja),
- Lula Kamal; Anggota (unsur tokoh masyarakat).
Berikut susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031 :
- Prihati Pujowaskito; Direktur Utama (Dirut)
- Abdi Kurniawan Purba; Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
- Akmal Budi Yulianto; Direktur Kepesertaan
- Bayu Teja Muliawan; Direktur Keuangan dan Investasi
- Fatih Waluyo Wahid; Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga
- Setiaji; Direktur Teknologi dan Informasi
- Vetty Yulianty Permanasari; Direktur SDM dan Umum
- Sutopo Patria Jati; Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Sebagai informasi, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan, kinerja Direksi, serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Dewan juga memberi saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Kewenangannya mencakup penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, hingga memberikan rekomendasi terkait kinerja Direksi.
Sedangkan, direksi berperan menjalankan operasional BPJS Kesehatan agar peserta memperoleh layanan sesuai haknya. Tugasnya meliputi pengelolaan organisasi dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS dalam urusan hukum, serta memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif.
Direksi juga memiliki kewenangan menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
Penetapan kepengurusan baru ini diharapkan memperkuat keberlanjutan tata kelola layanan JKN, tetapi juga mendorong peningkatan performa BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Editor: Rochmad QHJ
