M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) sebagai dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (20/05/2026).
Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo disambut Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan para Wakil Ketua DPR RI. Setelah sesi foto bersama, rombongan memasuki ruang sidang. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian Ketua DPR RI membuka secara resmi jalannya rapat.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan, bahwa penyusunan RAPBN 2027 memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. Menurutnya, APBN bukan semata dokumen keuangan negara, melainkan instrumen perjuangan untuk memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“APBN adalah alat untuk melindungi rakyat dan memperkokoh sendi-sendi ekonomi bangsa. APBN menjadi pedoman perjalanan kita ke depan, sekaligus wujud komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Kepala Negara.
Presiden juga menyoroti perubahan cepat dalam situasi geopolitik dan geokonomi global yang membawa dampak terhadap kondisi nasional. Karena itu, ia menilai penting bagi Presiden Republik Indonesia hadir secara langsung untuk menyampaikan arah kebijakan pengelolaan negara.
“Dinamika global yang penuh ketegangan dan ketidakpastian memengaruhi perekonomian kita. Karena itu, Presiden harus hadir menyampaikan pokok-pokok pikiran ekonomi dan tata kelola negara,” ujar Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menekankan komitmen pemerintah menjaga pengelolaan fiskal yang sehat, tepat sasaran, dan mendukung agenda prioritas, mulai dari ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi rakyat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, ketua umum partai politik, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
