JATIM, (M-RADARNEWS),- Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah beralamat Jl. Jember No.25, Kalirejo, Kabupaten Banyuwangi yang berencana menambah ruang inap. Keberadaan proyek pembangunan gedung yang sudah mencapai 80% mendekati rampung area pembangunan gedung ruang rawat inap berada didalam area dalam RSI Fatimah, tapi ternyata masih belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalan hal ini langsung di akui dan dibenarkan Suprapto bagian Humas marketing RSI Fatimah, Senin (7/5) saat ditemui tim media.
Bahkan Suprapto menjelaskan kepada tim media bahwa keberadaan proyek pembangunan gedung baru yang berencana dijadikan ruang rawat inap pasien saat ini sudah dalam kondisi 80% rampung sudah memasrahkan proses perizinannya pada pihak ketiga.
adapun kondisi pihak ketiga sudah melakukan proses perizinan apa belum Suprapto dan pihak Menegement RSI Fatimah tidak pernah sama sekali menanyakan akan keberadaan izin dan terkesan meremehkan perda terkait IMB ungkap salah satu staf rumah sakit fatimah yang meminta dirahasiakan namanya ke tim media, Sabtu (5/5) kemarin.
Adapun tentang aturan mendirikan bangunan harus memiliki IMB terlebih dahulu dengan enteng bagian Humas marketing RSI Fatimah Suprapto mengatakan mengerti dan tahu akan aturan mendirikan bangunan harus memiliki IMB terlebih dahulu akan tetapi Suprapto dan Management terkesan menyepelekan , karena menurut Suprapto bahwa RSI Fatimah milik swasta, jadi tidak terlalu penting terkait IMB,” ungkapnya.
“Iya, nanti soal perizinan IMB akan segera kami tindak lanjuti dan proses,” pungkas Suprapto yang mewakili pihak Manajemen RSI fatimah.
Ketika tim media menemui salah satu staf di Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi di mall pelayanan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 14/2011 Tentang Restribusi Tertentu bahwa setiap mendirikan bangunan diwajibkan memiliki IMB terlebih dahulu.
Setelah salah satu staff di Dinas Perizinan mengecek, ternyata pembangunan gedung rawat inap RSI Fatimah tidak terdaftar. (Tim)