M-RADARNEWS.COM, JATIM – Guna memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Kali ini, pengawasan dilakukan di salah satu tempat usaha billiard dan panti pijat (spa) di kawasan Surabaya Selatan. Kegiatan usaha tersebut diduga tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menegaskan, bahwa pihaknya rutin melakukan operasi untuk merespons aduan masyarakat mengenai RHU yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliard dan panti pijat yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut. Namun untuk panti pijat dari pantauan petugas kami tidak ada aktivitas di sana,” kata Agnis, Selasa (04/03/2025).
Agnis mengatakan, bahwa Satpol PP juga berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar tempat billiard yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkoholnya,” imbuhnya.
Dia mengungkap, bahwa petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas billiard di lokasi yang diadukan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.
“Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas billiard, namun di sana kami menemukan meja billiard dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja billiard tersebut,” jelas Agnis.
Selain itu, Agnis menegaskan, jika pemilik usaha juga diminta menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya.
“Pemilik usaha membuat komitmen dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik usaha yang pada intinya dalam menjalankan usaha mematuhi SE Wali Kota. Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bahkan penutupan total kegiatan usahanya,” tegasnya.
Kendati demikian, Agnis pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan RHU yang masih beroperasi selama Ramadan.
“Masyarakat dapat menginfokan kepada kami, jika menemui adanya tempat RHU yang masih buka. Dari informasi masyarakat tersebut akan kami tindaklanjuti bersama dinas terkait,” tutupnya. (by/**)