M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka HN alias R (33), warga Banyuwangi, pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka HN kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul melalui keterangan resminya, pada Jumat (14/02/2025).

Kompol M. Khoirul mengatakan, tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” terangnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbutannya, tersangka HN alis R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Kendati demikian, Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Polresta juga mengingatkan, bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas,” tutup Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi. (by/*)

Spread the love