M-RADARNEWS.COM, JATIM – Serikat Buruh Perikanan Independen PT Lautindo Synergy Sejahtera (SBPI-PT LSS) Banyuwangi, menggelar aksi damai di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman Sumberrejo Banyuwangi, pada Rabu (12/03/2025).

Ketua SBPI-PT LSS Syarif Hidayatullah mengatakan, PT LSS Banyuwangi diduga melakukan tindakan anti serikat buruh. Manajemen perusahaan melakukan intimidasi dan PHK terhadap 9 orang pengurus dan anggota SBPI.

Dilanjutkan, bahkan sejak pihak pengurus Serikat Buruh belum resmi mendapatkan pencatatan serikat dari Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi dan melakukan pemberitahuan kepada pihak perusahaan.

“Jelas diduga kuat ada konspirasi dan pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya serikat buruh di perusahaan,” ujar Syarif dalam keterangan resminya.

Syarif Hidayatullah juga menjelaskan, bahwa Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang berbunyi:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

“Merujuk pada pasal tersebut, manajemen PT LSS diduga kuat telah melakukan tindakan anti serikat yang dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai pasal 43 UU SB/SP Nomor 21 Tahun 2000,” tegasnya.

Ia juga memaparkan, selain melakukan tindakan dugaan anti serikat buruh, perusahaan juga telah melanggar Kode Etik, kebijakan Hak Asasi Manusia, dan Tata Kelola Perusahaan, yang telah diatur dan dipublikasikan melalui website perusahaan induk PT LSS yang berada di Thailand.

“Di mana hak berserikat dan pemenuhan hak-hak dasar buruh sesuai aturan ketenagakerjaan di negara anak perusahaan wajib ditaati oleh perusahaan dan anak-anak perusahaan,” sambungnya.

Syarif menekankan, bahwa SBPI-PT LSS dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dasar buruh di perusahaan, dimana berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan juga diduga kuat telah melakukan pelanggaran, seperti upah di bawah UMK Banyuwangi, upah lembur tidak sesuai aturan, jam kerja panjang, tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan,” tandasnya.

Sebelumnya, SBPI-PT LSS telah mengadukan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh di pengawasan Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pemeriksaan pertama ini, SBPI-PT LSS menuntut agar PT LSS:

1. Mempekerjakan kembali sembilan pengurus dan anggota SBPI yang di-PHK secara sepihak.
2. Mengembalikan dua pengurus ke posisi semula sebagai Group Leader.
3. Membayar upah sesuai UMK Banyuwangi 2025, dan melunasi kekurangan upah tahun-tahun sebelumnya.
4. Membayar kekurangan upah lembur selama periode 2020-2025.
5. Menghentikan segala bentuk pemberangusan serikat (union busting).
6. Mengangkat dua puluh empat anggota SBPI menjadi pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Meminta Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang serius, teliti, dan professional, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
8. Menuntut agar PPNS di Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, melakukan tindakan Pro Justicia dengan menetapkan nama-nama manajemen perusahaan yang diduga kuat melakukan tindakan pemberangusan hak berserikat, melalui intimidasi dan PHK sebagai tersangka.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, SBPI-PT LSS akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke tingkat nasional dan internasional, menggalang dukungan dari komunitas buruh internasional, serta menggelar aksi massa.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan buruh PT LSS, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan yang selama ini kerap diabaikan,” tutupnya. (yn/by)

Spread the love